Media Indonesia, 2 September 2005
PENANGKAPAN pelaku jual beli gelar sarjana palsu melalui Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI) banyak diberitakan di media massa. Berita ini cukup menggembirakan karena mencerminkan adanya keseriusan aparat keamanan untuk menanggulangi masalah ini. Jual beli gelar sarjana memang cukup marak terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Banyak lembaga yang mengaku menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri menawarkan gelar sarjana di berbagai jenjang, terutama jenjang pascasarjana, yang bisa diperoleh dengan cara yang sangat mudah dengan biaya tertentu. Peminatnya ternyata cukup banyak, termasuk beberapa pejabat tinggi negara yang kemudian mencantumkan gelar tersebut di depan namanya dalam dokumen resmi negara.
Situasi ini direspons oleh Depdiknas dengan mengeluarkan surat edaran dari Dirjen Pendidikan Tinggi yang intinya memperingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh para penjual gelar palsu itu. Sayangnya langkah tersebut tidak disertai oleh tindakan hukum yang jelas sehingga masalah ini menggantung cukup lama. Kasus IMGI dapat dikatakan sebagai kasus pertama yang dikenai tindakan hukum. Tindakan hukum seperti ini boleh jadi akan efektif untuk memberantas kegiatan jual beli gelar dalam format yang disebutkan di atas. Namun, saya khawatir kegiatan jual beli itu telah menjelma ke format lain yang lebih canggih, dan yang terpenting, legal.
