MUI sepertinya sedang kurang kerjaan. Akibatnya keluarlah fatwa-fatwa, yang dalam istilah ABG “nggak penting banget deeeeeeeeeeh”, seperti fatwa soal yoga dan haramnya golput. Saya sungguh heran, MUI bisa sampai pada kesimpulan hukum bahwa golput itu haram. Mikirnya bagaimana? Lha wong pemilu itu sendiri ndak ada hukumnya dalam Islam. Menurut hukum Islam, apakah pemerintah wajib menyelenggarakan pemilu? Tidak. Sunnah? Tidak juga. Mubah? Embuh! Tapi herannya ujug-ujug, mak jeglek, MUI bisa memutuskan hukum yang sebetulnya “berada di bawah payung” hukum fiqh mengenai pemilu, yaitu memilih.
Lebih mengherankan lagi, hal-hal lain mengenai pemilu, yang sebetulnya lebih urgen untuk diperhatikan, malah tidak diperhatikan. Kita lihat anggota legislatif hasil pemilu yang lalu-lalu bergelimang duit korupsi. Mereka sekarang berduyun-duyun jadi pesakitan dan masuk penjara karena korupsi. Yang tidak/belum tertangkap jumlahnya lebih banyak. Yang tidak nyata-nyata korupsi sekalipun, tidak menunjukkan itikad baik untuk melayani kepentingan rakyat. Mereka sibuk memperkaya diri, atau mencari nikmat dengan duit rakyat, misalnya dengan pelesir ke luar negeri. Mengapa MUI tidak mengeluarkan fatwa untuk melaknat mereka?
Kalau benar MUI kurang kerjaan, berikut ini saya beri daftar agenda masalah yang harus difatwakan MUI, yang urgensinya jauuuuuuuuuuuuuuuuuuh lebih penting daripada fatwa golput.
1. Haram hukumnya menghambur-hamburkan uang untuk kampanye pemilu, saat rakyat sebenarnya butuh uang itu untuk membeli makanan, berobat, dan membiayai anak sekolah.
2. Haram hukumnya berbohong dalam kampanye. Membangun citra seolah-olah seorang calon presiden/ legislatif peduli dengan nasib rakyat. Padahal mereka hanya peduli pada diri dan kepentingan mereka.
3. Haram hukumnya memberikan jabatan di BUMN/lembaga negara sebagai balas jasa kepada orang-orang yang telah berjasa dalam membantu seorang pejabat mencapai jabatannya. Contoh kasus: Presiden SBY memberikan jabatan komisaris BUMN kepada beberapa anggota tim kampanyenya.
4. Haram hukumnya mengklaim program-program yang didanai dengan anggaran negara (uang rakyat) sebagai program-program partai tertentu.
5. Haram hukumnya menghimpun dana kampanye dari konglomerat hitam/putih, pengusaha, dan lain-lain, dengan memberi kompensasi bisnis kalau nanti yang dibantu kampanyenya sukses terpilih.
6. Haram hukumnya tidak menerima hasil pemilu bagi peserta yang kalah, sehingga menyebabkan pemilu harus diulang dan menghabiskan uang rakyat, atau malah memprovokasi rakyat untuk bentrok dengan sesamanya.
7. Haram hukumnya bagi para ulama untuk mengambil keuntungan dalam bentuk apapun dari kegiatan sertifikasi halal, atau dari bisnis-bisnis berlabel syariat.
8. Masih banyak lagi………………………………….saya sudah capek ngetiknya.