Archive for July, 2010

MUI Berfikir dengan Cara yang Pelik

21 July 2010

MUI mengharamkan salah satu jenis vaksin untuk penyakit meningitis, dengan alasan bahwa proses pembuatannya tercemar oleh babi. Hal ini sempat menimbulkan masalah dalam pelaksanaan haji, di mana jamaah haji diwajibkan untuk divaksin. Cerita soal keterlibatan babi ini bukan hal baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi yang lebih heboh, menyangkut produk Ajinomoto. Bagi saya, cara berfikir MUI dalam melihat masalah terlalu pelik.

Saya ingat dulu di MUI pernah ada perdebatan cukup panjang mengenai kandungan alkohol dalam obat. Sebuah perdebatan yang sebenarnya tidak perlu. Quran mengharamkan khamar. Itupun penegasannya sebenarnya pada perbuatan minum khamar (rijsun min amalis syaithan), bukan pada zat khamar itu sendiri. Tapi sebagian ulama modern berfikir dengan cara yang pelik tadi. Ketika tahu bahwa khamar itu memabukkan oleh karena kandungan alkoholnya, maka pesan Quran yang mengharamkan khamar tadi direduksi alias dipelikkan menjadi urusan bahwa alkohol itu haram. Maka muncullah perdebatan yang tidak perlu mengenai status alkohol dalam obat, kosmetik, dan lain-lain. Kesimpulan akhir MUI, hindari minum obat dengan kadar alkohol lebih dari 1%.

Saya pernah berdiskusi cukup panjang dengan Pak Azhar Basyir (almarhum), Ketua Umum PP Muhammadiyah. Waktu itu pendapat beliau adalah yang dimaksud khamar itu adalah sesuatu yang secara sosial biasa dipakai untuk bermabuk-mabukan. Poin terpenting di sini adalah menyangkut peri laku sosial, bukan sekedar soal zat khamarnya. Artinya, dalam konteks obat, berapa persenpun kadar alkoholnya tidak jadi masalah, karena tidak ada unsur bermabuk-mabukan di situ. Dalam fikiran saya sendiri, kalau misalnya khamar itu dipakai untuk keperluan lain di luar urusan bermabuk-mabukan, misalnya dijadikan bumbu masak, maka ia tak perlu lagi diharamkan.

Lebih rumit lagi ketika yang diharamkan adalah alkohol. Quran sama sekali tidak menyebut alkohol. Alkohol sendiri terkandung pada berbagai makanan yang tidak dianggap haram seperti buah-buahan maupun makanan olahan. Bila alkoholnya yang diharamkan, maka persoalan menjadi tambah pelik.

Dalam hal babi, yang diharamkan Quran adalah daging babi (lahm hinzir). Tentu kita tidak perlu nakal dengan berandai-andai bahwa yang bukan daging, seperti kaldu, kulit, dan lain-lain itu tidak haram. Tapi juga saya kira berlebihan kalau segala sesuatu yang menyangkut babi lantas diharamkan.

Yang saya pahami dari ayat mengenai haramnya daging babi adalah daging babi haram dikonsumsi sebagai produk makanan. Sedangkan pada kasus Ajinomoto maupun vaksin meningitis, kita sebenarnya bicara pada tingkat kimiawi, atau pada tingkat molekuler. Demikian pula halnya pada soal alkohol. Dengan kata lain, telah terjadi penyelewengan dari pengharaman khamar menjadi pengharaman alkohol, juga pengharaman daging babi dengan pengharaman bahan-bahan kimia yang proses pembuatannya melibatkan babi.

Saya tidak tahu persis soal keterlibatan babi dalam pembuatan virus meningitis. Tapi menyangkut Ajinomoto, yang dipermasalahkan adalah katalis yang dibuat dari babi. Katalis sendiri sebenarnya tidak menjadi produk akhir dari sebuah reaksi kimia, karena ia akan didapatkan kembali di akhir reaksi. Tapi di luar soal itu, reduksi dari daging babi ke tingkat molekuler adalah soal utamanya.

Kita misalnya bisa mengekstrak air dari daging babi. Air murni, H2O. Lalu apakah air yang kita hasilkan dari daging babi ini menjadi haram? Kenapa? Apa bedanya ia dengan air yang kita hasilkan dari air sungai atau air laut? Bedanya hanya karena ia pernah lewat di tubuh babi. Tapi siapa yang menjamin bahwa air yang biasa kita minum itu tidak pernah lewat di tubuh babi? Lha air itu bersumber dari hujan, dan hujan itu hasil penguapan yang terjadi di muka bumi, termasuk dari tubuh dan kotoran babi, juga dari tubuh dan kotoran manusia. Bukankah air yang kita minum juga kemungkinan pernah lewat di tubuh babi?

Lihatlah betapa peliknya kalau ayat Quran yang bicara soal daging dipelikkan menjadi urusan molekul. Singkat kata, yang diharamkan Quran menyangkut babi adalah dagingnya, artinya produk makanan yang nyata-nyata berasal dari daging babi yang diolah. Sedangkan sesuatu yang sudah diolah dengan berbagai proses kimiawi, meskipun melibatkan atau bersumber dari babi tidak lagi dapat dikategorikan sebagai daging babi (lahm hinzir). Dalam hal yang terakhir ini kita sudah berurusan dengan molekul, bukan lagi daging.

Penentuan tingkat ini menurut saya penting. Karena tidak ada dasar untuk menggiring hal sederhana dalam Quran menjadi hal yang pelik hingga ke tingkat molekul. Kalau itu dilakukan, mbok ya jangan berhenti di situ. Bahan-bahan organik seperti alkohol atau daging babi itu penyusunnya tak lebih dari karbon, nitrogen, oksigen, dan hidrogen. Yang membedakan hanyalah bagaimana unsure-unsur tersebut membentuk ikatan. Apakah kita mau haramkan atom-atom itu? Atau kalau mau dipelikkan lagi, semua bahan itu ya ujung-ujungnya terdiri dari elektron, proton, dan netron. Kalau sudah begitu, semua jadi haram deh.

Jadi, kembali lah ke hal yang paling mendasar dalam agama, jangan mempersulit. Ketika seorang sahabat menerima daging yang tak jelas berasal dari hewan yang sudah disembelih atau tidak, Rasulullah hanya berpesan, bacalah basmalah ketika makannya, maka daging itu jadi halal. Tak pelik bukan?

Disclaimer: Penulis bukan ahli agama, juga bukan ahli kimia. Ia hanya seorang yang ahli dalam urusan yang bukan-bukan.

http://berbual.com/