Gerakan Antikorupsi, Mati Suri?

8 December 2004

Sumber: Media Indonesia, 8 Desember 2004

Sayangnya, tak lama setelah pencanangan itu kita memasuki masa-masa persiapan pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden. Dan, kedua organisasi tadi juga ikut sibuk mencari kuasa, terutama pada pemilihan presiden. Tokoh-tokohnya disibukkan oleh berbagai manuver untuk mengegolkan kader kedua organisasi untuk diorbitkan sebagai presiden maupun wakil presiden. Sebagaimana lazim terjadi dalam gerakan politik, berbagai manuver menjelang pemilu juga menyertakan berbagai konflik internal organisasi, yang tentu saja menyita energi. Akibatnya, gerakan budaya antikorupsi yang sudah dicanangkan jadi terlupakan.

Setelah usainya gegap gempita pemilihan umum, yang tak menghasilkan kader dari kedua organisasi tadi sebagai pemenang, sayangnya kita tak juga mendengar ada langkah lanjutan mengenai gerakan ini. Muktamar NU yang saat ini sedang berlangsung, misalnya, lebih banyak membicarakan isu perebutan kursi ketua umum ketimbang masalah umat dan bangsa, terutama isu korupsi. Karena itu kita layak bertanya, seriuskah para pemimpin organisasi itu ketika dulu mencanangkan gerakan budaya antikorupsi, atau mereka hanya kebetulan sedang latah?

Pemerintah baru telah terbentuk, yang seperti biasa disambut dengan harapan baru terhadap perubahan mendasar, terutama pada masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan menegaskan akan menjadikan masalah ini sebagai prioritas utama pemerintahannya, dan ia sendiri yang akan langsung memimpin penanganannya. Lalu kita kemudian mengenal beberapa jargon seperti ‘gebrakan 100 hari’ serta shock therapy berkaitan dengan isu ini.

Namun sayang, meski baru bekerja kurang dari dua bulan, keinginan politik pemerintah untuk memberantas korupsi mulai dipertanyakan. Ini karena publik tak melihat adanya langkah serius dan mendasar yang telah diambil pemerintah untuk memberantas korupsi. Artinya, pemberantasan korupsi oleh pemerintahan SBY baru sampai pada tingkat menebar jargon populer, seolah sang presiden masih terlena dengan popularitas saat kampanye pemilihan presiden. Dalam suasana seperti itu, para aktivis gerakan antikorupsi kiranya perlu kembali melakukan rangsangan agar NU dan Muhammadiyah kembali serius melakukan gerakan budaya antikorupsi tadi.

***

Gerakan budaya antikorupsi menjadi penting tak hanya sebagai alternatif ketika pemerintah tak menunjukkan kemauan keras untuk memberantas korupsi. Bahkan ketika pemerintah serius sekalipun, gerakan ini tetap penting. Korupsi sering diibaratkan seperti (maaf) kentut: tercium baunya, bahkan terdengar suaranya, namun sangat sulit melacak dan menindak pelakunya. Hal ini karena korupsi tergolong kejahatan kerah putih yang memang sulit dibuktikan. Tambahan lagi, perangkat perundang-undangan kita demikian semrawut sehingga sangat tidak memadai untuk dijadikan alat pemberantas korupsi. Belum lagi bila diingat bahwa budaya korupsi telah demikian berakar dalam birokrasi kita sehingga pelaku birokrasi itu sendiri juga melakukan perlawanan terhadap upaya struktural memberantas korupsi.

Dalam situasi yang demikian, pendekatan moral dari bawah melalui gerakan budaya menjadi sangat penting perannya. Gerakan budaya diharapkan dapat menciptakan kesadaran massal akan keburukan dan bahaya korupsi, sehingga tercipta suasana waspada terhadap bahaya ini. Korupsi di negara kita sudah demikian buruk tingkatnya sehingga ia sudah dianggap sebagai sebuah kewajaran. Publik, dan terutama pelaku birokrasi, misalnya, telah menganggap korupsi sebagai salah satu solusi instan terhadap rendahnya gaji yang dapat disediakan pemerintah bagi pegawai negeri. Persepsi semacam ini harus segera diubah, dan hanya bisa diubah dengan pendekatan budaya karena pendekatan hukum tidak akan pernah mampu menyentuh aspek ini.

***

Bagi NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam, ada pekerjaan besar yang mesti dikerjakan. Umat Islam adalah komponen terbesar dari bangsa ini, dan sebagian besar dari umat Islam itu berada dalam jangkauan asuhan kedua organisasi tadi. Setidaknya sejak lebih dari satu dekade terakhir kita merasakan adanya gairah yang sangat kuat pada masyarakat untuk kembali kepada agama (Islam). Gairah itu sayangnya masih terhenti pada hal-hal yang bersifat ritual-simbolik yang nyaris tak punya efek sosial. Grafik angka kejahatan korupsi terus meningkat meski terjadi peningkatan gairah untuk melaksanakan ajaran Islam.

Beberapa gejala di lapangan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang melakukan korupsi bukanlah kelompok yang berbeda dengan kelompok yang melakukan korupsi. Artinya, sejauh ini Islam baru dijadikan sebagai alat pelarian spiritual, bukan penuntun moral. Lebih gila lagi, Islam kadang malah dijadikan sebagai pembenar bagi tindakan korup serta pelindung koruptor, dengan menunggangi isu persaingan dengan umat agama lain.

Penulis beberapa kali menemukan adanya dana yang jelas-jelas merupakan hasil korupsi yang disalurkan untuk kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid atau sekolah Islam. Dalihnya, dana itu toh digunakan untuk kepentingan umat, bukan kepentingan pribadi. Terlebih, bila tidak disalurkan untuk kepentingan Islam, dana itu boleh jadi akan dimanfaatkan oleh umat agama lain untuk kepentingan dakwah mereka. Kita juga sering menemukan bagaimana pemimpin Islam melindungi dan bersekutu dengan aparat yang korup hanya karena aparat itu rajin menyisihkan sebagian uangnya untuk keperluan dakwah Islam. Dalam konteks ini korupsi telah berganti baju dari kejahatan menjadi alat perjuangan, terutama dalam menghadapi umat lain.

Pemikiran keagamaan memang telah lama mandek dalam tubuh NU dan Muhammadiyah. Ini adalah bagian dari kemandekan yang dialami oleh umat Islam secara global. Produk pemikiran yang dikomunikasikan melalui media-media keagamaan seperti mimbar khotbah dan pengajian adalah produk pemikiran beberapa abad lalu, yang sering kali tak lagi membumi untuk konteks sekarang. Akibatnya umat tak mendapatkan tuntunan agama yang aktual menjawab persoalan keseharian mereka. Hal ini meliputi pula isu korupsi. Meski kejahatan ini tergolong dosa besar, para pendakwah Islam telah demikian lama lalai menjadikan hal ini sebagai tema utama.

Terhadap hal ini NU dan Muhammadiyah harus mengambil peran utama. Kedua organisasi ini perlu mengerahkan sumber dayanya untuk menggali pemikiran aktual antikorupsi berbasis ajaran Islam. Pemikiran ini kemudian secara sistematis dikomunikasikan kepada umat melalui jaringan yang mereka miliki. Dan, pemikiran itu harus pula meliputi perluasan wawasan kebangsaan yang membebaskan umat dari persaingan sempit antaragama, yang tak hanya sering menggiring umat pada pertumpahan darah, tapi juga menjadi pembenar bagi kejahatan korupsi. (Hasanudin; Dosen Universitas Tanjungpura)

Leave a Reply