Impeachment
28 August 2006“Impeachment Hakim, Muskilkah?”, demikian judul sebuah artikel di kolom Opini yang dimuat di Harian KOMPAS beberapa hari yang lalu. Kata “impeachment” cukup banyak digunakan dalam berbagai artikel/berita di media cetak beberapa tahun terakhir. Beberapa tulisan malah menggunakan versi yang sudah “diindonesiakan” seperti “meng-impeach” atau “di-impeach”.
Kata “impeachment” berasal dari kata “to impeach”, sebuah kata kerja transitif. Merujuk pada Kamus Merriam-Webster, kata ini memiliki beberapa arti, dan arti yang paling cocok untuk konteks berbagai artikel/berita tadi adalah “to remove from office especially for misconduct”. Bahasa Indonesia sudah punya padanan kata yang sangat tepat untuk keperluan ini, yaitu “pecat”.
Penggunaan kata “impeachment” terasa sangat janggal di tengah kecenderungan untuk mengindonesiakan berbagai istilah asing. Kita, misalnya, telah dengan baik mengganti istilah track record dengan rekam jejak, pre-paid dengan pra-bayar. Bahkan ada yang mencoba mengganti singkatan ATM (automatic teller machine) dengan anjungan tunai mandiri. Tapi mengapa masih ada yang menggunakan kata “impeach”, padahal kita sudah lama punya kata “pecat”?
Maraknya penggunaan kata “impeachment” di media massa kita tidak bisa dilepaskan dari populernya skandal seks antara Presiden Amerika Serikat Bill Clinton dengan Monica Lewinsky beberapa tahun yang lalu. Karena skandal itu Clinton dihadapkan pada sangsi pemecatan. Kebetulan tak lama setelah itu Presiden Indonesia ketika itu, Abdurrahman Wahid, menghadapi ancaman yang sama. Maka agar selaras dengan peristiwa yang terjadi di Amerika, media kita banyak yang “latah” menggunakan kata “impeachment”, bukan “pemecatan”.
Tadinya kata ini hanya digunakan secara khusus dalam kasus pemecatan terhadap presiden. Namun belakangan, kata tersebut mulai “turun pangkat”, digunakan juga untuk objek selain presiden, seperti pada artikel Opini yang saya sebut di muka. Bagi saya ini merupakan sebuah gejala yang kurang baik, dan sudah pada tempatnya bila media massa berhenti menggunakan kata ini.
Selain untuk menyelaraskan dengan peristiwa di belahan bumi lain, istilah asing sering digunakan untuk memperoleh kesan mentereng. Ini bisa kita anggap sebagai “penyakit” rendah diri dalam berbahasa. Namun kita mungkin boleh menghibur diri, bahwa kita bukan satu-satunya penderita penyakit rendah diri tadi. “Saudara tua” kita, Jepang, yang sudah lebih maju dalam teknologi dan ekonomi, juga masih menderita penyakit yang sama.
Dalam bahasa Jepang, penyerapan kata asing yang tidak ada padanannya dalam bahasa asli diberi ruang dalam kata-kata yang ditulis dengan huruf katakana. Kata-kata tersebut dikenal dengan sebutan katakana-go (bahasa katakana). Contohnya adalah aisu kuri-mu untuk ice cream, rajio untuk radio, dan sebagainya.
Sayangnya penggunaan katakana-go ini berkembang tak terkendali, sehingga banyak kata yang sebenarnya sudah tersedia dalam khasanah kosa kata Jepang yang asli, juga ikut diserap. Sebagian orang Jepang, misalnya, mulai suka menggunakan kata faito (fight) ketimbang ganbaru, untuk mengeskpresikan “kerja keras”. Padahal kata ganbaru sendiri punya makna dan konsep yang sangat dalam dalam bahasa dan budaya Jepang.
Penggunaan kata asing dengan cara berlebihan seperti ini membuat katakana-go menjadi rumit dan sulit dipahami, terutama bagi generasi tua. Saking rumitnya, ada pihak yang sampai menerbikan kamus khusus untuk kata-kata asing yang dijepangkan itu.
Bagi saya ini tidak sekedar merusak bahasa dalam pengertian mempersulit komunikasi, tapi juga akan menyebabkan rusaknya budaya. Bayangkan, bila kata ganbaru yang sangat dalam maknanya dalam budaya Jepang tadi secara perlahan tersingkir dari khasanah kosa kata Jepang, diganti dengan istilah faito, maka secara perlahan konsep kerja keras tadi mungkin akan tergerus juga dari budaya Jepang.
Untunglah kekhawatiran saya ini sedikit terobati. Sekitar dua tahun yang lalu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Olah Raga dan Sains (Monbukagakusho) berpendapat bahwa penggunaan istilah asing dalam bahasa Jepang perlu ditertibkan. Atas dasar itu dibentuklah semacam komisi untuk merumuskan istilah-istilah asing, dengan menggunakan kosa kata asli Jepang sebagai dasarnya.