Masa Depan Pemberantasan Korupsi

9 July 2009

Pemilihan Presiden sudah usai. SBY terpilih kembali. Saya mencatat hal yang diulang-ulang selama kampanye SBY. “Yang sudah baik akan diteruskan, yang masih kurang akan diperbaiki.” Bagaimana soal pemberantasan korupsi?

Majalah TEMPO minggu lalu melaporkan bahwa dari 400 lebih kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan umum, 277 di antaranya berakhir dengan vonis bebas. Ini belum termasuk pengentian penyidikan di tengah jalan dengan SP3. Kita tahu banyak kasus megakorupsi seperti kasus Balongan maupun kasus penjualan tanker Pertamina yang dihentikan penyidikannya dengan SP3. Yang kemudian diadili dan divonis bersalah sekalipun, tak semuanya menjalani hukuman. Kasus Djoko Tjandra adalah contoh mutakhirnya.

Ini adalah gambaran bahwa mafia peradilan masih tak tersentuh. Mereka masih begitu nyata berkuasa, menginjak-injak hukum, dan mengencingi keadilan. Lembaga-lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Mahkamah Agung, sama sekali belum tersentuh reformasi. Reformasi di lembaga-lembaga ini sama sekali belum dimulai. Padahal secara struktural Kepolisian dan Kejaksaan berada langsung di bawah Presiden.

Bagi saya ini bukan sebuah kekurangan. Ini adalah sebuah kelalaian. Sebuah kerja besar, yang mendesak untuk segera dilaksanakan, tapi tak kunjung dimulai. SBY mengatakan akan memperbaiki yang masih kurang, tapi dia tak pernah menyinggung soal hal-hal yang tak pernah dimulainya. Saya khawatir, gerakan ini tak akan pernah dilakukan.

Bagaimana dengan KPK? Saya melihat banyak kalangan gerah terhadap KPK. Lembaga-lembaga yang melahirkan KPK seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan lembaga Kepresidenan, seperti kaget dengan eksistensi KPK. Ibarat memelihara anak macan, KPK tak lagi lucu dan enak dilihat, tapi mulai berani menggigit tangan tuannya. Sang Tuan pun mulai gerah.

Presiden SBY adalah salah satu yang gerah soal KPK. Mungkin karena besannya dikirim ke penjara oleh KPK. Presiden menganggap KPK sudah menjadi lembaga super, dengan kewenangan super. Ini sepertinya menggelisahkannya. Bukan tak mungkin di masa depan ada kerabat atau kolega dia yang dibui oleh KPK.

Kejaksaan jelas gerah. Urip adalah contoh nyata bahwa KPK adalah momok yang menakutkan bagi para jaksa. Demikian pula dengan kepolisian. Kabareskrim marah ketika tahu bahwa telpon genggamnya disadap oleh KPK. Demikian pula DPR.

Maka dimulailah gerakan sistematis menggembosi KPK. Salah satunya melalaui pembahasan UU Tipikor yang terseok-seok. Ini adalah lahan potensial untuk menggembosi, memreteli KPK.

Sementara itu KPK juga tidak steril. Ada banyak indikasi bahwa KPK sudah mulai dicemari oleh berbagai kepentingan pribadi pengurusnya. Salah satunya adalah kasus Antasari Azhar. Artinya, orang bisa punya banyak dalih untuk menggembosi KPK.

Perlu dicatat bahwa lembaga semacam KPK sudah pernah ada sebelumnya. Tapi tak pernah ada yang berumur panjang. Tak pernah ada yang benar-benar efektif memberantas korupsi. Modusnya sama: Pemberantasan korupsi terhenti ketika ia sudah mulai menggerogoti kepentingan orang-orang yang berkuasa.

Bagaimana 5 tahun ke depan? Embuh.

http://berbual.com

Leave a Reply