Pengembangan Iptek dan Fleksibilitas Birokrasi

18 February 2004

Media Indonesia, 18 Februari 2004

Suatu hari saya menemukan profesor atasan saya berwajah masam di ruang kerjanya. Dia kemudian bercerita bahwa dia baru saja ditegur oleh pihak administrasi fakultas. Pasalnya, dia telah membeli sebuah detektor seharga 2 juta yen dengan biaya dari anggaran penelitian tanpa melalui prosedur tender. Ketentuan administratif mengharuskan pembelian barang berharga di atas 1,5 juta yen melalui proses tender. Baginya ketentuan ini bukan saja tidak bermakna, tapi juga menghambat kemajuan penelitian. Rekanan tempat dia membeli detektor tadi adalah rekanan langganannya sejak dia bekerja di universitas lain sebelum diangkat jadi profesor di tempat sekarang. Artinya di antara mereka, professor tadi dan rekanannya, telah terjalin ikatan kepercayaan, di antaranya menyangkut pelayanan purna jual yang sangat membantu dalam maintenance alat yang telah di beli. Hal-hal semacam ini tentu tidak terlalu diperhatikan dalam penentuan rekanan melalui tender yang cenderung berpola administration-minded itu.

“Konflik” di atas menggambarkan betapa birokrasi itu seringkali sangat menyulitkan, sehingga layak disebut sebagai kandang besi. Ini adalah sebuah ironi, mengingat awalnya birokrasi dibuat untuk memudahkan dan melancarkan urusan. Tender, misalnya, dilakukan dengan maksud menghindari korupsi dan kolusi dalam pembelian barang, namun ironisnya prosedur ini justru sering jadi sumber korupsi dan kulusi tadi. Ini terjadi di mana-mana, bahkan di negara-negara maju seperti Jepang. Untuk kasus Indonesia, di mana birokrasinya terkenal sangat kaku, persoalannya tentu jadi lebih rumit lagi.

Mungkin sedikit pihak yang menyadari bahwa birokrasi administrasi memegang peranan penting dalam kemajuan (tepatnya dalam menghambat kemajuan) pengembangan iptek di Indonesia. Bagaimana tidak. Naik atau tidaknya pangkat seorang pelaku iptek (baca: peneliti) yang umumnya adalah pegawai negeri sipil (PNS), misalnya, ditentukan oleh sederatan panjang meja-meja birokrasi, mulai dari bagian kepegawaian di unit kerja terkecil, lalu unit di atasnya, lalu ke direktorat, departemen, hingga ke BAKN. Rasanya tak perlu lagi disebut bahwa kenaikan pangkat bagi peneliti itu berhubungan langsung dengan penghasilan, yang sebenarnya juga tidak seberapa, dan tentu saja menentukan hitam-putih bahkan hidup mati mereka dan keluarganya. Ini secara psikologis sangat menggangu karena bisa menurunkan motivasi dan komitmen, yang akhirnya akan mempengaruhi kelancaran mereka dalam berkarya.

Kondisinya jadi semakin rumit karena jenjang kepangkatan dosen/peneliti itu hampir sama dengan jenjang kepangkatan PNS di bidang lain. Untuk mencapai jenjang guru besar madya, misalnya, seorang dosen harus melewati tak kurang tujuh kali kenaikan pangkat. Untuk setiap kenaikan pangkat diperlukan berbagai kriteri/syarat yang semuanya cukup rumit untuk melengkapinya. Lalu, seperti diungkap di atas, semua itu makan waktu karena harus melewati banyak meja hingga ke tingkat pusat. Akibatnya, walaupun seorang peneliti sudah sangat aktif berkarya, dia harus melewati prosedur yang panjang dan berbelit untuk sekdar menikmati sedikit imbalan dari hasil karyanya. Ini sekali lagi, akan membuat peneliti kehilangan semangat dalam berkarya. Sebagai perbandingan, di Jepang, seorang dosen umumnya hanya butuh tiga jenjang untuk sampai ke jenjang guru besar (professor), yaitu assistant, associate, dan (full) professor. Kriteria dan syaratnya juga jelas dan terukur: boleh dibilang hanya ditentukan oleh hasil penelitian. Lebih jauh lagi keputusan pengangkatan dibuat di tingkat fakultas, bahkan jurusan. Hasilnya adalah persaingan yang sehat dan terbuka di antara para peneliti sehingga peneliti yang berprestasi bisa dengan mudah memperoleh imbalan atas karya mereka.

Parahnya lagi, birokrasi ini tidak hanya panjang dan berbelit, (dan dalam banyak kasus butuh biaya siluman yang tidak kecil), tapi juga diurus oleh orang-orang yang nyaris buta soal dunia penelitian. Dua tahun lalu saya mengajukan permohonan kenaikan pangkat. Ini pertama kali saya lakukan dalam tujuh tahun masa kerja saya, karena sebagian besar masa kerja itu saya lewatkan dalam kegiatan tugas belajar. Sebagai kelengkapan administrasi saya lampirkan off-print beberapa makalah saya yang sudah dipublikasikan di jurnal-jurnal internasional. Oleh petugasnya saya diberi tahu bahwa off-print saja tidak cukup. Saya diminta melampirkan satu edisi jurnal di mana makalah saya dimuat. Saya jelaskan bahwa hal itu sulit saya lakukan. Penulis yang makalahnya dipublikasikan tidak menerima satu edisi jurnal, namun hanya menerima sejumlah off-print, yaitu bundelan halaman yang memuat makalahnya saja. Edisi jurnal biasanya hanya tersedia di perpustakaan yang berlangganan. Petugas tersebut ngotot dengan menunjukkan contoh sebelumnya, yang ternyata bukan jurnal, tetapi prosiding konferensi (regional). Saya jelaskan lagi bahwa prosiding memang diperoleh oleh peserta konferensi karena biaya gantinya sudah termasuk dalam biaya keikutsertaan. Saya tambahkan lagi bahwa harga satu edisi sebuah jurnal adalah beberapa puluh dolar sehingga menyertakan satu edisi untuk kenaikan pangkat adalah mubazir. Setelah berdebat agak panjang akhirnya disepakati jalan tengah, saya harus menyerahkan kopi sampul dan daftar isi jurnal di mana makalah saya dimuat. Syarat ini akhirnya dapat saya penuhi dengan bantuan internet dan teman saya yang kebetulan masih studi di Jepang.

Pada tahap berikutnya makalah saya tadi kembali dipermasalahkan. Kali ini petugasnya tidak bisa memutuskan apakah makalah saya itu bisa digunakan atau tidak. Persoalannya sepele, mereka tidak punya panduan untuk memutuskan apakah jurnal yang memuat makalah saya itu memang ada dan diakui secara internasional atau tidak. Yang ada di tangan mereka cuma daftar jurnal-jurnal di tingkat nasional. Saya, sekali lagi harus minta bantuan internet, dan akhirnya saya temukan daftar impact factor dari jurnal-jurnal yang ada, termasuk yang memuat makalah saya. Hingga saat ini, sudah hampir dua tahun berlalu, belum ada kejelasan apakah permohonan kenaikan pangkat saya itu diterima atau tidak.
Kasus-kasus di atas akan terdengar sangat konyol bagi mereka yang terbiasa dengan pergaulan ilmiah di tingkat internasional. Apalagi mengingat bahwa kita sudah berada di jaman revolusi informasi, di mana hampir semua jurnal ilmiah tersedia secara on-line, minimal hingga ke daftar isinya. Sudah umum terjadi bahwa dalam berbagai keperluan peneliti hanya diwajibkan menyerahkan off-print makalahnya, bukan satu edisi jurnal. Dalam banyak kasus kita malah hanya diminta untuk menyerahkan daftar publikasi, tanpa harus melampirkan makalahnya.

Kekonyolan-kekonyolan lain akan makin banyak kita temukan kalau kita terlibat lebih jauh dalam interaksi peneliti-birokrasi(birokrat) tadi. Seorang peneliti yang sudah mempublikasikan lebih dari 50 makalah di jurnal internasional, misalnya, bercerita bahwa proposal penelitiannya ditolak yang alasannya dia duga karena warna sampul proposalnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Bisa dibayangkan bahwa penyeleksi di tingkat ini adalah orang yang sama sekali tidak mengerti subtansi sebuah proposal penelitian. Tentu kita bisa pula bayangkan bahwa peneliti itu mungkin harus menunda penelitiannya hingga periode berikutnya, yang pada saat itu topiknya mungkin sudah lebih dulu dikerjakan dan dipublikasikan oleh peneliti di negara lain.

Tanpa kita sadari, birokrasi administrasi ternyata sangat besar perannya dalam menentukan masa depan pengembangan iptek kita. Di tengah berbagai kendala besar seperti minimnya dana dan fasilitas serta komitmen para peneliti itu sendiri, kerumitan birokrasi ini membuat dunia penelitian kita makin suram.

Sudah saatnya pemerintah melakukan deregulasi agar birokrasi yang berhubungan dengan penelitian, dan tentu saja birokrasi lainnya, dibuat lebih fleksibel. Untuk itu, pertama perlu perubahan paradigma dalam memandang dunia peneliti dan penelitian. Para peneliti terutama, tidaklah patut dipandang hanya sebagai objek adminstrasi. Kedua, fleksibilitas birokrasi kiranya hanya dapat dicapai bila para birokrat terkait memiliki wawasan yang cukup tentang dunia penelitian.

2 Responses to “Pengembangan Iptek dan Fleksibilitas Birokrasi”

  1. yando Says:

    Ribet ya kang prosedurnya ? Padahal semakin banyak profesor di suatu PT atau daerah , justru akan meningkatkan “citra pendidikan” daerah tersebut ya…

  2. surya Says:

    Utk contoh soal warna sampul. Cara pemecahannya gampang. Tinggal mengganti sampul dg warna yg sesuai, di lain kesempatan. Anggap saja ini sebagai filter tahap pertama, mirip seperti waktu memposkan surat ke kantor pos. Pegawai kantor pos tidak memeriksa isinya penting atau tidak (apakah surat cinta kepada calon istri atau lamaran ke calon mertua), tetapi melihat apakah perangko dipenuhi biayanya dan alamat pengiriman yg benar (sesuai format misalnya). Kalo suratnya gk nyampe ke alamat, kan cinta emang bisa ditolak…hehehe…

Leave a Reply