Punya NPWP

10 April 2008

Hari ini saya resmi terdaftar sebagai pembayar pajak, karena baru punya NPWP. Sejak tahun lalu didengung-dengungkan bahwa mulai tahun ini orang pribadi yang tidak punya NPWP akan didenda, pajakknya dinaikkan 20%. Tapi yang namanya Indonesia, banyak yang meleset. Harapan pemerintah agar pembayar pajak perorangan punya NPWP nampaknya masih banyak diabaikan.

Lama-lama disindir terus oleh iklan TV, “apa kata duniaaa……”, akhirnya saya mendaftar untuk punya NPWP. Prosesnya gampang, cukup bawa copy KTP, surat keterangan bekerja dari perusahaan, dan mengisi formulir. NPWP langsung jadi.

Ini sepertinya bagian dari komitmen Dirjen Pajak untuk meningkatkan pelayanan. Kalau ndak salah, Dirjen Pajak adalah proyek percontohan untuk reformasi birokrasi di Departemen Keuangan.

“Bayar pajaknya, awasi penggunaannya.”

Bagian pertama sudah saya laksanakan. Mulai bulan ini pajak penghasilan yang saya setor lumayan banyak. Cuma, bagaimana mengawasi penggunaannya?

Temen saya pernah mengeluh. Sebagai pembayar pajak, mestinya kita berhak menuntut pelayanan yang baik pada pemerintah. Nyatanya, kalau berurusan dengan pemerintah, tetap saja kita dipingpong, diperas, dan tidak dihormati. Jangankan mengawasi penggunaan pajak, mendapat hak kita berupa pelayanan yang baik saja susahnya minta ampun.

Bulan lalu saya ikut pertemuan sosialisasi perpajakan. Ketika itu Kakanwil Pajak Jawa Barat dengan tegas menyatakan bahwa kantor pajak sudah bersih. Dia bilang; “Jangan ada dusta di antara kita.” Sekarang, dengan sistem on-line, wajib pajak tidak bisa lagi melakukan manipulasi data perpajakan. Dan petugas pajak juga tidak bisa lagi disogok, karena memang tidak mungkin mengubah data yang sudah ada di komputer. Benarkah? Entahlah.

Dia juga menyinggung soal remunerasi. Katanya gaji petugas pajak sekarang sudah bagus. Pegawai terendah (kalau ndak salah golongan II) gajinya mencapai 5 juta per bulan. Saya heran juga dengan data ini. Apa iya segitu tingginya? Lha accounting supervisor di tempatku aja, lulusan S1 (kalo PNS golongan III) gajinya cuma 4 juta kok.

Berapa gaji PNS golongan III di kantor pajak? (mbak Fau mungkin bisa kasih info nih).

Tapi masalahnya itu tadi, apa kalau gaji sudah tinggi terus ndak korupsi? Mudah-mudahan.

Yang jelas, pada saat sosialisasi itu, saya sempat ketemu dengan kepala seksi pelayanan. Dia nanya-nanya, bisnis gimana, bla bla. Basa basi. Ujung-ujungnya nanya, kok ndak pernah minta surat pembebasan lagi?

Ya, sampai akhir tahun lalu kami memang minta pembebasan pajak impor PPh pasal 22, karena perusahaan belum profit. Tapi bebasnya ndak bebas murni. 10% dari nilai yang dibebaskan harus kami setor ke petugas yang mengurusi pengeluaran dokumen itu. Nah, sejak akhir Januari perusahaanku menjadi Kawasan Berikat. Otomatis semua jenis pajak impor dibebaskan (ditangguhkan), sehingga tidak ada lagi setoran untuk petugas pajak tadi. Makanya dia tanya-tanya.

Ujung-ujungnya, dia minta, sesekali bagilah rejeki ke kami.

Wah…… gimananya. Ngenes juga sebagai pembayar pajak, kalau amanah saya harus dititipkan ke orang seperti kepala seksi tadi.

Bagaimana kita bisa mengawasinya?

6 Responses to “Punya NPWP”

  1. dio Says:

    salut untuk wni yg sadar akan kewajibannya membayar pajak…..wah…take home paymu pasti gede banget ya???mau dong kerja di perusahaan Jepang…he..he..he….Jangan pernah memberi celah kepada petugas utk bs mangambil keuntungan dari wajib pajak apapun bentuknya…berbagi rejeki salurkan aja ke tempat yg resmi dan ada auditnya …..tq

  2. Yasser Says:

    Wah, selamat deh boss Hasan.

    Salah satu kewajiban sebagai seekor direktur adalah mempunyai NPWP.
    Nah, si Yasser ini dulu juga punya NPWP gara-gara menjadi direktur di salah satu perusahaan.

  3. Reformasi di Kantor Pajak | berbual Says:

    [...]        Ketika Departemen Keuangan mencanangkan reformasi birokrasi saya skeptis. Isu yang muncul ketika itu seolah pusat reformasi ini pada sistem remunerasi. Apa iya kalau gaji pegawai diperbaiki lantas mereka berhenti korupsi?  Suatu ketika saya diundang menghadiri sosialisasi masalah perpajakan oleh KPP Karawang. Waktu itu pembicaranya adalah Kakanwil Ditjen Pajak Jawa Barat. Isi pembicaraannya lagi-lagi soal reformasi di Kantor Pajak. Ketika itu saya juga skeptis.  [...]

  4. Ika K. A. Says:

    As. Kang..tolong laporin aja ke Kring Pajak 500200. Nuhun, ws.

  5. rudi Says:

    Gaji setinggi apapun percuma utk pegawai pajak.Korupsi tetap jalan terus.Di Jakarta udah biasa tuh pegawai pajak punya apartemen dan ruko dimana-mana.Kalau hanya dari gaji apa mungkin toh?Nggak yakin tuh apa benar pegawai pajak Bersih.Koruptor dan penipu semuanya.

  6. eny Says:

    Kalau ada pelanggaran laporkan aja ? setelah itu ? ya lapor aja berhenti …….???? bagaimana ini ????
    jangan bodohin rakyat dong pls…..

Leave a Reply