Berdagang Gelar Akademik

2 September 2005

Media Indonesia,  2 September 2005

PENANGKAPAN pelaku jual beli gelar sarjana palsu melalui Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI) banyak diberitakan di media massa. Berita ini cukup menggembirakan karena mencerminkan adanya keseriusan aparat keamanan untuk menanggulangi masalah ini. Jual beli gelar sarjana memang cukup marak terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Banyak lembaga yang mengaku menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri menawarkan gelar sarjana di berbagai jenjang, terutama jenjang pascasarjana, yang bisa diperoleh dengan cara yang sangat mudah dengan biaya tertentu. Peminatnya ternyata cukup banyak, termasuk beberapa pejabat tinggi negara yang kemudian mencantumkan gelar tersebut di depan namanya dalam dokumen resmi negara.

Situasi ini direspons oleh Depdiknas dengan mengeluarkan surat edaran dari Dirjen Pendidikan Tinggi yang intinya memperingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh para penjual gelar palsu itu. Sayangnya langkah tersebut tidak disertai oleh tindakan hukum yang jelas sehingga masalah ini menggantung cukup lama. Kasus IMGI dapat dikatakan sebagai kasus pertama yang dikenai tindakan hukum. Tindakan hukum seperti ini boleh jadi akan efektif untuk memberantas kegiatan jual beli gelar dalam format yang disebutkan di atas. Namun, saya khawatir kegiatan jual beli itu telah menjelma ke format lain yang lebih canggih, dan yang terpenting, legal.

***

Minat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana memang terasa meningkat beberapa tahun terakhir. Ini boleh jadi akibat adanya tuntutan kebutuhan SDM yang lebih berkualitas di berbagai sektor. Dulu mahasiswa pascasarjana umumnya adalah para dosen perguruan tinggi atau para peneliti dari lembaga riset. Sekarang sudah sangat banyak mahasiswa pascasarjana yang merupakan karyawan pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Artinya, kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan lebih tinggi dari jenjang sarjana tak lagi hanya merupakan kebutuhan perguruan tinggi di masa lalu.

Situasi ini ditangkap secara jeli oleh kalangan perguruan tinggi yang kebetulan sedang menghadapi masalah berkurangnya pasokan dana dari pemerintah. Para peminat pendidikan pascasarjana tadi kemudian menjadi pangsa pasar yang harus diperebutkan. Lalu berlakulah hukum- hukum pasar dan pemasaran. Pihak yang mampu menawarkan produk dengan berbagai kemudahan akan memenangkan persaingan. Sepuluh tahun yang lalu, misalnya, UGM masih mewajibkan para calon mahasiswa S2 yang dianggap belum memiliki kemampuan akademik yang cukup untuk mengikuti program pendahuluan selama satu tahun. Artinya, para mahasiswa ini harus menempuh pendidikan S2-nya dengan total waktu tiga tahun. Tak jelas apakah pola ini masih dipertahankan di UGM.

Bila pola ini masih dipertahankan maka besar kemungkinan program S2 UGM akan sepi peminat. Saat ini ada banyak perguruan tinggi yang menawarkan program pascasarjana, S2 maupun S3, dengan sifat mudah dan cepat. Tentu saja sifat mudah dan cepat ini tidak gratis. Kemudahan dan kecepatan itu biasanya berbanding lurus dengan biaya yang harus dikeluarkan peserta. Misalnya ada universitas yang menyelenggarakan program S2 yang bisa diselesaikan dalam waktu 16 bulan, dengan perkuliahan hanya di akhir pekan. Ada pula yang menyelenggarakan kelas eksekutif yang di samping singkat waktunya juga diiringi oleh berbagai kemudahan fisik seperti ruang kelas yang nyaman dan layanan prima dari staf administrasi.

Bagaimana mutu program pendidikan pascasarjana dengan sifat mudah dan cepat itu? Tak mudah untuk menjawab pertanyaan ini karena diperlukan penelitian seksama untuk mengukur mutu program-program tadi. Hanya saja sebagai perbandingan perlu disebutkan bahwa program- program semacam itu, sejauh yang saya ketahui tidak diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang baik di luar negeri.

Perguruan-perguruan tinggi di Jepang tempat saya menyelesaikan studi pascasarjana, misalnya, menyelenggarakan pendidikan S2 selama dua tahun penuh, bukan paruh waktu di akhir pekan. Selain perkuliahan, para mahasiswa juga diwajibkan melakukan penelitian untuk tesis secara penuh waktu pula. Di beberapa negara seperti Inggris, program S2 dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun, tapi sekali lagi secara penuh waktu.

Perlu pula dicatat bahwa negara-negara maju yang saya sebutkan di atas adalah negara yang memiliki fasilitas, tradisi, serta manajemen riset yang maju. Sementara kita tahu betul bahwa hal-hal tersebut masuk kategori barang mewah di negara kita. Logisnya, dengan berbagai keterbatasan kita di bidang riset, program pendidikan pascasarjana kita tidak lebih pendek waktunya dari yang diselenggarakan di negara-negara maju tadi. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh penyelenggara program pendidikan pascasarjana tadi sebetulnya tidak jadi masalah, selama kemudahan itu diperoleh tanpa mengabaikan mutu.

Namun, melalui perbandingan sederhana dengan program pascasarjana di negara lain seperti saya ungkapkan di atas, rasanya tidak berlebihan bila kita anggap bahwa program-program pascasarjana itu rawan terhadap pengabaian mutu. Bila ini terjadi maka keinginan untuk meningkatkan kualitas SDM di jajaran pemerintah kita tidak akan tercapai. Yang terjadi bukan peningkatan kualitas SDM, melainkan peningkatan jumlah orang dengan gelar akademik. Dengan kata lain, lembaga pendidikan tinggi kita tidak sedang melaksanakan pendidikan untuk peningkatan kualitas SDM, melainkan sedang menjual gelar akademik. Yang membedakan mereka dengan lembaga-lembaga seperti IMGI hanyalah aspek legalnya semata.

***

Penanganan masalah ini memerlukan setidaknya dua pendekatan. Pertama, pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan program- program tersebut. Dalam hal ini Depdiknas memiliki wewenang penuh untuk melakukannya melalui mekanisme akreditasi. Di samping itu, tentu saja harus ada komitmen moral dari pelaksana pendidikan tinggi untuk tidak sekadar mencari uang dari program pendidikan yang mereka laksanakan. Pendekatan kedua adalah dengan menekan animo untuk melanjutkan pendidikan yang berorientasi (hanya) pada gelar akademik.

Motivasi untuk mendapatkan gelar akademik semata tidak terlepas pada mekanisme perekrutan, dan terutama promosi karyawan pada instansi pemerintah. Telah umum diketahui bahwa mekanisme penilaian untuk menentukan kenaikan pangkat atau promosi jabatan di lembaga pemerintah kita sangat mementingkan sisi-sisi administratif dan banyak mengabaikan kualitas dan kapasitas riil seorang karyawan. Akibatnya, gelar akademik akhirnya lebih sering dijadikan sebagai legitimasi untuk menempati posisi tertentu ketimbang jadi cerminan kualitas dan kapasitas penyandangnya.

Bila iklim ini tidak diubah maka kita akan senantiasa menemukan bahwa program pendidikan pascasarjana kita akan dipenuhi oleh para pemburu gelar, bukan orang- orang yang berniat meningkatkan kualitas dirinya. Dan, kualitas SDM penyelenggara pemerintahan akan jalan di tempat.***

Leave a Reply