Menanggulangi Kelangkaan Guru Besar, Menuju Kampus Riset
6 September 2004Pernah dimuat pada beritaiptek.com.
Dalam kaitan dengan dies natalis Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu diberitakan bahwa universitas ini sedang mengalami kekurangan guru. Saat ini UI hanya memiliki 203 guru besar, dan sebagian di antaranya hampir memasuki dunia pensiun. UI menargetkan tercapainya jumlah 300 guru besar selama tahun 2004 ini dalam rangka mewujudkan impiannya sebagai kampus riset.
Kekurangan guru besar ini terasa sangat ironis mengingat UI adalah salah satu universitas terbaik di tanah air. Kekurangan ini tentu tidak hanya dialami oleh UI, tapi juga universitas lain. Sebuah jurusan di universitas besar seperti UGM atau ITB rata-rata cuma punya 2-3 orang guru besar. Di beberapa universitas universitas kecil di daerah malah ada fakultas yang tidak punya guru besar sama sekali.
Kekurangan guru besar ini adalah salah satu indikasi yang sangat jelas tentang terbengkalainya bidang penelitian di universitas kita. Di negara maju seorang guru besar (professor) biasanya membawahi sebuah kelompok yang melakukan penelitian pada subyek tertentu. Anggota kelompok itu terdiri dari asisten dan mahasiswa, baik tingkat sarjana maupun pasca sarjana. Penelitian dilakukan secara terprogram dengan agenda dan anggaran yang jelas, lalu hasilnya dipublikasikan di jurnal ilmiah maupun konferensi. Ini adalah situasi ideal sebuah universitas yang layak untuk disebut kampus riset.
Kurangnya guru besar di universitas di Indonesia dengan demikian menjelaskan satu hal, bahwa kegiatan penelitian yang terprogram tersebut hampir tidak ada. Situasi ini terjadi di semua universitas baik yang besar maupun kecil. Lebih parah lagi, dosen-dosen yang sudah menduduki jabatan guru besar pun tidak banyak yang punya program penelitian. Kebanyakan dari mereka malah sama sekali tidak punya publikasi di jurnal internasional. Kelompok penelitian Prof. Tjia dan Prof. Barmawi di ITB adalah sedikit dari pengecualiannya.
Dengan demikian persoalan di perguruan tinggi kita sekarang adalah kekurangan guru besar dari segi kuantitas, dan juga terutama dari segi kualitas. Jumlah guru besar di UI yang disebutkan di atas mungkin akan semakin menciut menjadi lebih kecil lagi bila kita perketat kriteria guru besar dalam konteks kampus riset seperti diungkap di atas.
Ada beberapa sebab kekurangan guru besar ini. Sebab yang menonjol adalah yang diungkap tadi, yaitu rendahnya aktifitas penelitian di berbagai tempat. Kalaupun ada, kegiatan penelitian biasanya hanyalah kegiatan sporadis dalam rangka menghabiskan dana yang disediakan. Tema penelitian dibuat seadanya, dan hasilnya hanya dituangkan dalam bentuk laporan penelitian yang tidak dipublikasikan. Akibatnya, banyak dosen yang kesulitan mengumpulkan nilai untuk keperluan naik pangkat, termasuk untuk mencapai jenjang guru besar. Padahal peraturan tentang kepangkatan dosen menyaratkan setidaknya 25% dari seluruh angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat berasal dari kegiatan penelitian. Tak jarang situasi ini membuat sang dosen kalap, lalu dilakukanlah kegiatan plagiat, antara lain dengan “mencuri” hasil penelitian orang lain. Kasus semacam ini bahkan pernah terjadi di UI sekitar sepuluh tahun yang lalu. Berkaitan dengan ini ada juga dosen-dosen idealis yang “tahu diri”. Walaupun dengan berbagai cara mereka sanggup mengumpulkan angka kredit hingga mencukupi untuk mencapai jenjang guru besar, mereka tak melakukannya. Alasannya karena karya ilmiah mereka masih belum memadai, sehingga mereka merasa tak layak untuk menduduki posisi guru besar.
Di luar itu ada pula kelompok yang tidak peduli. Mereka sebenarnya punya cukup bahan yang bisa digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat. Mereka aktif dalam penelitian berskala internasional dan secara rutin mempublikasikan karya mereka baik melalui jurnal maupun konferensi internasional. Namun mereka enggan mengurus administrasi kenaikan pangkat itu. Seorang rekan sesama anggota Himpunan Fisika Indonesia (HFI) menginformasikan bahwa sebabnya sederhana, yaitu karena prosedur dan syarat-syarat untuk kenaikan pangkat itu berbelit dan makan waktu, dan tentu saja tak jarang juga makan biaya (siluman). Padahal perubahan penghasilan karena kenaikan pangkat itu tak seberapa.
Di lain pihak, ketidakjelasan aturan kepangkatan dosen juga sumber persoalan. Ada beberapa peraturan yang mengatur hal ini, di antaranya Keputusan Menteri PAN Nomor 38/1999 serta Keputusan Mendiknas Nomor 36/2001. Dua peraturan ini sebenarnya sudah mengatur segala sesuatunya secara detil, terutama mengenai teknis pemberian angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat. Namun peraturan-peraturan itu ternyata memberikan beberapa “lubang” yang cukup mengganggu. Salah satu dari “lubang” itu adalah adanya kewenangan masing-masing universitas untuk membuat peraturan tambahan. Ini membuat pelaksanaan kedua peraturan tadi secara teknis jadi berbeda-beda pada tiap universitas. Karenanya lalu ada universitas yang relatif gampang mengabulkan usulan kenaikan pangkat, tapi ada juga yang sulit.
Dalam konteks penelitian, “lubang” yang cukup fatal adalah kewenangan yang diberikan kepada penilai di universitas untuk “memotong” nilai angka kredit yang diperoleh dari kegiatan penelitian. Keputusan Mendiknas yang disebut dimuka menyebutkan bahwa angka kredit untuk kegiatan melaksanakan penelitian dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat adalah angka kredit maksmimal dan bukan angka kredit absolut. Artinya dalam batas rambu-rambu ini masih diberikan angka kredit yang wajar bagi kasus masing-masing melalui penilaian sejawat (peer review) berdasarkan mutu, sofistikasi dan kemutahiran. Tujuan klausul ini cukup baik, yaitu untuk menjaga mutu. Namun ada beberapa kasus di mana klausul ini kemudian “diplesetkan” secara sewenang-wenang.
Ada cerita bahwa seorang sejawat tidak bisa memperoleh angka kredit maksimum dari publikasinya di jurnal internasional hanya karena dia masih berpangkat IIIa. Padahal publikasinya itu dilakukan di jurnal internasional terkemuka seperti Physical Review. Kalau dikembalikan konteks pemotongan angka kredit itu ke soal mutu, masih layakkah mutu sebuah publikasi di Physical Review dipertanyakan, terutama dalam konteks Indonesia di mana jumlah peneliti yang bisa publikasi di jurnal itu masih sangat terbatas?
Dalam hubungan ini, ada sebuah contoh yang darinya bisa kita ambil pelajaran berharaga. Tahun lalu Universitas Osaka, sebuah universitas terkemuka di Jepang, mengangkat seorang profesor melalui prosedur yang agak kurang lazim. Dalam sistem akademik Jepang lazimnya seseorang harus melalui tiga tingkat untuk mencapai jenjang profesor, yaitu joshu (assistant professor), jokyouju (associate professor) dan kyouju (professor). Profesor muda yang baru diangkat tadi tidak melewati tahap tadi, tapi melompat langsung dari posisi asisten ke profesor. Keputusan ini diambil oleh majelis guru besar karena prestasi spektakulernya di bidang riset. Prestasi itu ditandai antara lain oleh tiga publikasinya di Nature. Untuk diketahui, Nature sebuah jurnal ilmiah lintas bidang dengan reputasi tinggi, hanya penelitian dengan hasil spektakuler yang dapat dipublikasi di jurnal ini.
Dari ribuan dosen di tanah air, ada di antaranya yang punya prestasi mengagumkan. Mereka bisa secara rutin mempublikasikan karya-karyanya di jurnal-jurnal internasional. Padahal mereka secara rutin dibebani juga dengan kegiatan mengajar yang sangat menyita waktu. Besar kemungkinan mereka untuk akan mampu memimpin sebuah kelompok penelitian seperti seorang guru besar di negara maju bila diberi kesempatan. Kalau pemerintah memang bertekad menjadikan universitas sebagai salah satu ujung tombak pengembangan teknologi kita, langkah Universitas Osaka tadi mungkin perlu ditiru. Dosen-dosen yang memang punya kapasitas setara guru besar dalam skala internasional perlu diangkat menjadi guru besar secara luar biasa, tanpa melalui prosedur administrasi konvensional yang berbelit itu. Kalau dilakukan, hal ini mungkin bisa menjadi perangsang kecil dari lesunya aktivitas penelitian di kampus-kampus kita.