Profesor Bikin Asosiasi

27 February 2007

Beberapa bulan yang lalu diberitakan bahwa para profesor di 6 PTN berstatus BHMN membentuk asosiasi profesor. Tujuan pembentukan asosiasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja riset di perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan universitas riset.

Membaca berita ini, saya lantas teringat pada berita lain, yang disiarkan oleh Metro TV. Dalam berita itu disebutkan bahwa hanya 30 persen dari profesor di UGM yang aktif melakukan penelitian. UGM adalah universitas yang kualitasnya setara dengan 5 BHMN lain. Karenanya keadaan di UGM bisa dianggap mewakili keadaan di 5 PTN lain. Artinya secara kasar bisa kita katakan bahwa hanya 30 persen dari anggota asosiasi profesor tadi yang aktif meneliti. Bila kriteria “aktif melakukan penelitian” tadi diperluas menjadi “aktif menulis di jurnal ilmiah internasional”, maka angka yang muncul pasti jauh di bawah 30 persen.
Pertanyaan yang segera muncul di benak saya ketika itu, mungkinkah asosiasi itu mampu memacu pertumbuhan riset hingga terwujudnya universitas riset? Kini, setelah beberapa bulan berlalu, kita belum mendengar adanya langkah lanjutan setelah asosiasi profesor terbentuk.

Dalam situasi dunia riset kita yang lesu, agenda pertama asosiasi profesor seharusnya adalah melakukan pembenahan ke dalam, yaitu memacu kinerja sebagian besar anggotanya untuk lebih aktif meneliti. Kalau para penggagas berdirinya asosiasi tadi berasal dari kelompok yang aktif meneliti, tugas memacu pertumbuhan riset tadi masih terlihat realistis, walau tak bisa dibilang ringan. Kalau tidak, maka sebaiknya kita tak berharap banyak pada asosiasi mentereng ini, karena besar kemungkinan ia akan mengalami nasib seperti banyak asosiasi lain. Yaitu sekedar jadi kendaraan bagi segelintir elitnya untuk melakukan petualangan politik.

Untuk bisa mewujudkan tujuannya tadi, ada beberapa hal kecil namun penting yang terlebih dahulu mesti dilakukan. Dalam berita tadi disebutkan bahwa asosiasi profesor ini adalah sebuah organisasi profesi. Ini adalah sebuah salah kaprah yang umum, namun sangat fatal sehingga perlu diluruskan. Profesor itu adalah jabatan (fungsional akademik), bukan profesi. Profesi seorang profesor adalah dosen/peneliti.
Ada juga salah kaprah lain, yang bahkan melanda para profesor itu sendiri, yaitu anggapan bahwa profesor itu adalah gelar akademik yang terus menerus melekat pada diri penyandangnya. Akibatnya kita sering melihat penggunaan “gelar” profesor yang digunakan tidak pada tempatnya. Seseorang yang tadinya profesor di perguruan tinggi masih tetap mencantumkan “gelar” itu di depan namanya ketika ia menduduki jabatan lain yang sama sekali tak ada kaitannya dengan dunia akademik, seperti Ketua MPR atau menteri.
Salah kaprah ini meski terlihat sepele, sebenarnya terkait erat dengan mentalitas yang menentukan kinerja seorang profesor. Jabatan profesor sering dianggap sebagai prestasi puncak. Orang yang menduduki jabatan itu kerap merasa tak lagi perlu melakukan apa-apa, karena ia sudah melakukan segalanya untuk sampai ke jenjang itu. Kalaupun ia melakukan sesuatu, itu bukan lagi hal yang bersifat akademik. Jenjang profesor sering dijadikan legitimasi untuk menuntut posisi di jabatan struktural. Mantan Rektor UGM Koesnadi Hardjasoemantri (alm.) bercerita bahwa banyak profesor yang tak mau memberi kuliah atau membimbing skripsi kepada mahasiswa S1, karena menganggap pekerjaan itu terlalu sepele untuk seorang profesor.
Padahal, seperti yang terjadi di negara-negara maju, jabatan profesor adalah sebuah awal bagi seseorang untuk meniti karir secara penuh di dunia akademik. Di Jepang umumnya seorang dosen baru boleh memberi kuliah ketika ia sudah menjadi associate professor. Sedangkan hak untuk menjadi pembimbing resmi bagi para mahasiswa hanya ada pada profesor (penuh). Dengan menjadi profesor seseorang diberi wewenang untuk memimpin sebuah tim peneliti dengan agenda penelitian yang dia tetapkan, berikut penganugerahan anggaran rutin.

Beberapa universitas terkemuka di Jepang menerapkan sistem kontrak berjangka 10 tahun untuk jabatan profesor. Di akhir masa kontrak, kinerja seorang professor akan dievaluasi untuk menentukan apakah dia dapat memangku jabatan yang sama untuk periode berikutnya. Dengan sistem itu, orang akan dipacu untuk menunjukkan kinerja riset yang terbaik.

Dalam beberapa kasus, profesor yang menduduki jabatan struktural yang membuat ia tak lagi dapat melakukan pekerjaan riset, harus rela melepaskan jabatan profesornya. Dengan kata lain, jabatan profesor bukan jabatan final yang melekat secara abadi pada seseorang. Jabatan profesor hanya bisa dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tugas-tugas akademik.

Untuk mencapai kinerja riset dan akademik yang baik, idealnya seseorang mencapai jenjang profesor pada usia di mana tercapai keseimbangan antara kematangan akademik dan produktifitas, yaitu sekitar 40 tahun. Hal ini sepertinya menjadi perhatian khusus dalam pembentukan asosiasi profesor tadi. JB Sumarlin, ketua formatur Ketua Formatur Asosiasi Profesor Indonesia memandang perlu untuk melakukan pengaderan profesor muda. Masalahnya, bagaimana hal itu bisa dicapai?

Jalan menuju jabatan profesor di negara kita sangat panjang dan berliku. Akibatnya perguruan tinggi kita rata-rata kekurangan profesor, termasuk perguruan tinggi terkemuka seperti UI, UGM, dan ITB. Kalaupun seseorang berhasil sampai ke jenjang profesor, itu baru bisa ia capai ketika ia sudah akan memasuki usia pensiun.

Sulitnya menjadi profesor adalah salah satu akibat rendahnya kinerja dosen secara umum. Tapi masalahnya tak cuma itu. Penilaian terhadap kinerja dosen terlalu bertumpu pada hal-hal yang bersifat administratif, sehingga jenjang profesor akhirnya tidak bisa dijadikan ukuran pencapaian akademik dan riset. Karenanya kita menyaksikan hal-hal yang tak masuk akal, seperti profesor yang tak melakukan penelitian tadi.
Ironisnya, ada beberapa dosen berprestasi yang secara faktual layak menjadi profesor, tapi tak kunjung berhasil karena rumitnya proses ke arah itu. Asosiasi profesor yang baru saja didirikan harus berani mendorong adanya terobosan-terobosan untuk memangkas jalur birokrasi pengangkatan profesor.
Osaka University, sebuah universitas terkemuka di Jepang, pernah mengangkat seorang profesor muda secara lompat jabatan. Umumnya seseorang meniti karir dengan jenjang assistant professor, associate professor, dan (full) professor. Tapi profesor muda di Osaka tadi diangkat langsung dari assistant professor ke (full) professor. Itu dia peroleh karena ia menunjukkan prestasi luar biasa, di antaranya berupa tiga publikasi di jurnal terkemuka Nature.

Asosiasi Profesor Indonesia kiranya perlu melakukan terobosan berani seperti itu untuk mencapai terwujudnya universitas riset. Orang-orang seperti Dr. Terry Mart yang secara rutin memublikasikan karyanya di jurnal internasional ternama sudah bisa dianggap berprestasi luar biasa, sehingga perlu langsung diangkat menjadi profesor tanpa birokrasi yang berbelit. Tak kalah penting, asosiasi juga perlu mulai mengikis mentas feodal para profesor yang selama ini sering jadi penghambat bagi dosen muda untuk naik pangkat.

Jadi, kita masih menunggu langkah-langkah penting dari Asosiasi Profesor.

One Response to “Profesor Bikin Asosiasi”

  1. hadi Says:

    profesor gaji cman 3 jutaan di indonesia , gak menarik

Leave a Reply